PMK Tak Terbendung, Rakyat Buntung

Oleh : Drs. H. Anwar Yasin 

Anggota DPRD Jawa Barat – Fraksi PKS

 

Informasi tentang terjadinya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak terus meningkat. Data dari ISIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) per tanggal 26 Jui 2022 menunjukkan peningkatan kasus di Jawa Barat sebanyak 30.254 hewan ternak yang tertular. Sebanyak 514 hewan ternak mengalami kematian, 709 potong bersyarat dan sebanyak 22 ribu hewan ternak dinyatakan kasus aktif. Kab. Bandung menjadi daerah dengan jumlah kasus PMK terbanyak se Jawa Barat, yaitu mencapai angka 7.812 kasus. Sebagian besar kasus PMK didominasi oleh hewan berjenis Sapi Perah. Angka kasus PMK terus mengalami peningkatan setiap harinya dan tak menunjukkan adanya penurunan kasus yang signifikan.

Pemerintah harus segera melakukan tindakan yang tepat. Kasus PMK sangat merugikan tak hanya para peternak, namun juga dirasakan oleh masyarakat luas. Para peternak yang telah bersusah payah mengasuh dan menjaga kondisi hewan dengan maksimal dihadapkan pada kenyataan yang pahit ketika hewan ternaknya terjangkit penyakit yang tidak diketahui.

Dalam sejarah penyakit PMK, terakhir kali Indonesia mengalami wabah PMK pada tahun 1887 melalui impor sapi dari Belanda. Kasus itu bahkan terjadi sebelum Indonesia merdeka. Kemudian Indonesia dinyatakan bebas dari wabah PMK terakhir pada tahun 1983 dan diakui oleh dunia sebagai negara yang mampu memberantas PMK pada hewan tanpa vaksinasi. Hingga sebelum informasi tentang kembalinya wabah PMK, Indonesia belum pernah mengalami kondisi demikian.

Meski Indonesia dinyatakan aman dari wabah PMK, nyatanya beberapa negara Asia Tenggara, Asia Tengah dan Selatan masih dianggap belum memberantas dan terbebas dari PMK. Padahal, beberapa negara yang belum terbebas dari PMK itu menjadi pemasok impor hewan ternak ke Indonesia dalam beberapa periode terakhir. Ini menjadi sinyal bahwa abainya pemerintah Indonesia dalam melakukan seleksi hal-hal yang dapat membahayakan keberlangsungan hidup di Indonesia.

Mau tidak mau pemerintah perlu mengambil sikap tanggung jawab terhadap permasalahan penyebaran PMK di Indonesia. Dalam ruang lingkup Jawa Barat, Pemprov selaku pengelola wilayah harus turun langsung ke lapangan dan melakukan langkah preventif dan represif dalam upaya menurunkan angka kasus PMK di Jawa Barat.

Langkah pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menutup jalur-jalur pengiriman ternak dan pasar ternah. Hal tersebut berguna untuk menjaga kestabilan kondisi hewan ternak di Jawa Barat. Selain itu, pemerintah dapat melakukan pendataan secara akurat tentang kondisi ternak di masyarakat. Beberapa pos pengawasan yang ada di perbatasan antar kota/kab dan antar provinsi perlu dibangun. Pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan beberapa stakeholder dan volunteer untuk bersama-sama melakukan pencegahan penularan PMK di Jawa Barat.

Vaksinasi bagi hewan ternak di Jawa Barat yang tergolong rendah menjadi satu diantara faktor cepatnya penyebaran PMK. Pemerintah perlu segera menargetkan vaksinasi massal bagi hewan ternak dan terdata serta terintegrasi oleh pemerintah untuk selanjutnya dilakukan fungsi controlling dan monitoring terhadap hewan ternak. Tujuannya adalah untuk memantau kondisi hewan ternak secara berkala. Apabila terjadi gejala-gejala yang menunjukkan tentang kemungkinan tertularnya hewan ternak, maka dapat dilakukan langkah-langkah yang tepat.

Selain itu, Pemerintah melalui satgas PMK melakukan investigasi ke lapangan secara masif untuk mendata kondisi hewan yang ada di masyarakat. Dapat dimungkinkan bahwa PMK terjadi di tengah-tengah masyarakat tanpa disadari dan tidak terdata oleh pemerintah. Jika terjadi demikian, maka dapat diasumsikan bahwa data hewan ternak yang tercatat oleh pemerintah di Jawa Barat seperti gunung es, kasus PMK yang tidak tercatat lebih besar dibanding yang didata oleh pemerintah. Kondisi penyebaran kasus PMK boleh jadi lebih serius dari yang diinformasikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hewan ternak yang telah dinyatakan mati karena wabah PMK dapat melakukan klaim ganti rugi kepada pemerintah. Maka, pemerintah harus menyampaikan terkait mekanisme pengajuan klaim ganti rugi tersebut. Meskipun kebijakan ganti rugi merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, tetapi provinsi merupakan basis pintu data serta memiliki kewenangan untuk pelaporan dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Wabah PMK yang tak kunjung mereda ini perlu segera dituntaskan. Masyarakat sangat khawatir terhadap kondisi maraknya PMK yang menjangkiti ternak. Implikasinya, tingkat konsumsi masyarakat terhadap daging yang berasal dari hewan ternak menurun. Pun dengan hadirnya momentum Peringatan Hari Besar (PHB) Idul Adha pada tanggal 9 Juli 2022 membuat masyarakat enggan untuk berkurban terlebih dahulu sebelum terbebas dari wabah PMK. Padahal, peningkatan transaksi jual beli ternak sangat meningkat di momen Idul Adha dimana masyarakat yang beragama Islam melakukan penyembelihan hewan ternak yang telah ditentukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang kondisi wabah PMK sehingga tidak terjadi kepanikan di tengah masyarakat dan mendorong kondisi Jawa Barat semakin terpuruk.

Leave a Reply

Your email address will not be published.