Efektivitas Kerangka Audit Internal Syariah

Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.” (Q.S Al Hujurat (49):6)

Kutipan ayat diatas menunjukkan pentingnya penilaian, pemeriksaan atas suatu informasi karena bila tidak diperiksa kembali maka dapat menimbulkan kerugian atau juga malapetaka.  Ayat ini juga menjadi landasan akan pentingnya audit internal syariah agar pengelolaan organisasi atau lembaga dapat lebih maksimal dan dapat terhindar dari krisis dan permasalahan lainnya.

Audit internal merupakan hal yang penting bagi organisasi, perusahaan atau pun lembaga pemerintahan. Begitu pula pada lembaga keuangan syariah, pastinya memerlukan audit internal untuk memberikan jaminan atas kinerjanya. Audit syariah adalah proses untuk memastikan dan memeriksa laporan keuangan dan informasi dan aktivitas keuangan dari entitas keuangan syariah, apakah keseluruhan operasional sudah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah yang ada.  Namun proses audit internal yang dilakukan haruslah efektif. Mengapa? Karena audit internal syariah yang efektif dapat mendukung entitas dalam mencapai tujuannya, menciptakan nilai tambah, meningkatkan kinerja selaras dengan tingkat kesesuaian juga kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip syariah.

Di dalam penelitian Khalid et al(2021) yang dipublikasi oleh Asian Economic and Financial Review dengan judul Development of Effective Internal Shariah Audit Framework Using Islamic Agency Theory menunjukkan efektivitas kerangka audit internal syariah melalui sudut pandang yang berbeda yaitu dengan pengembangan teori keagenan islami sebagai dasar dari  audit internal syariah yang efektif pada lembaga keuangan islam.

Menurut AAOFI, efektivitas adalah bagaimana performa tim auditor internal syariah dalam melaksanakan tugasnya, dimana terdapat kemampuan perencanaan, implementasi, informasi dokumen, hasil pemeriksaan, saran-saran, laporan pemeriksaan dan penilaian kepatuhan dengan hukum islam, fatwa dan instruksi-instruksi yang telah diatur oleh dewan penasihat syariah.  Beberapa penelitian terdahulu menunjukkan bahwa efektivitas dari audit internal syariah dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti dukungan manajemen, kompetensi tim audit (pendidikan, pengalaman, pelatihan, sertifikasi keahlian), independensi, tingkat pengetahuan, keterampilan interpersonal, integritas dan kualitas audit internal disertai dukungan dari dewan komite. Audit internal yang efektif akan mencegah terjadinya penipuan (fraud), dan meningkatkan nilai stakeholder dengan adanya peningkatan performa lembaga atau organisasi.

Faktor independensi tim auditor menjadi hal yang penting. Independensi disini adalah bebas baik dalam pemikiran maupun penampilan. Meski tim auditor melakukan tugas pemeriksaan atas manajemen organisasi yang juga menyewanya secara profesional, maka auditor tersebut tetap dituntut untuk obyektif dalam memberikan hasil auditnya dan tidak terjebak oleh konflik kepentingan. Jadi independisi artinya bebas dari ancaman dan hambatan yang dapat mempengaruhi obyektivitasnya sebagai auditor. Hasil riset terdahulu menunjukkan bahwa tingkat independesi dari auditor dipengaruhi oleh:

  1. Kejelasan atas tanggungjawab auditor
  2. Posisi auditor internal di dalam struktur perusahaan atau organisasi
  3. Hirarki jalur pelaporan

The islamic agency theory tentunya memiliki perbedaan dengan agency theory. Perbedaannya adalah bahwa Islam mengajarkan dan menekankan pentingnya sebuah hubungan atau kontrak. Dalam Islam keimanan seseorang akan sangat tergantung bagaimana hubungannya dengan Allah SWT dimana ini menjadi titik tolak awal hubungan dengan sesama mahluk Nya. Konsep Tauhid berperan dalam teori agen islami, dimana suatu hubungan atau pun kontrak satu sama lain maka setiap pihak yang terlibat (wakil dan muwakil) haruslah saling menghormati, saling bersyukur dan percaya bahwa keuntungan dan pahala kebaikan tidaklah hanya yang berbentuk materi saja tetapi juga keberkahan (spiritual form). Jadi di dalam teori agen islam setiap pihak akan memiliki hubungan yang baik dengan Allah SWT maka sudah seharusnya akan menjaga hubungan antar sesama pihak yang terlibat dalam sebuah kerjasama. Semua pihak akan berusaha untuk jujur dan tidak lalai juga saling menjaga kepercayaan satu sama lain. Inilah yang menjadi dasar teori bagaimana audit internal syariah menjadi lebih efektif.

Pengambilan data pada penelitian ini dilakukan di bank syariah yang berlokasi di Bahrain dengan menggunakan kuesioner skala likert. Dari 82 responden yang kumpulkan, di ditemukan beberapa indikator penilaian terhadap kerangka audit internal syariah yang efektif adalah sebagai berikut:

  1. Status Lembaga Audit Internal Syariah
  2. Komunikasi dan Interaksi Dengan Dewan Direksi
  3. Tingkat Konflik Kepentingan
  4. Kemudahan Akses Auditor ke Departemen dan Karyawan
  5. Obyektivitas Auditor
  6. Profesionalitas Auditor
  7. Sertifikasi Keahlian Profesi
  8. Keterampilan danPelatihan Teknis
  9. Peningkatan Kompetensi Auditor
  10. Peningkatan Performa Auditor

Hasil dari riset ini menunjukkan bahwa teori agen islami dapat digunakan sebagai dasar atas kerangka analitis. Dari kerangka inilah yang kemudian dapat dilakukan pengujian pengaruh atas karakteristik independensi terhadap audit internal syariah.   Meskipun penelitian dalam jurnal ini berfokus pada tataran teoritis namun diharapkan dapat memberikan perspektif baru yang menambah wawasan juga mendorong pembuktian secara empiris sehingga menjadi sebuah pengajuan model konseptual.

Penulis: Septyaningdyah S, Mahasiswi STEI SEBI

Leave a Reply

Your email address will not be published.