Catat Waktu Rekayasa Lalu Lintas Dua Jalan di Kota Bandung

PIKIRAN RAKYAT – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menggelar uji coba rekayasa lalu lintas Ruas Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi di Kota Bandung.

Rekayasa beberapa jalan ini berlangsung selama sepekan yakni sejak Senin 22 Agustus 2022 hingga Minggu 28 Agustus 2022.

Adanya rekayasa lalu lintas mengakibatkan beberapa ruas jalan di Kota Bandung tidak bisa dilewati. Selain itu, para pengendara juga tidak diizinkan belok sembarangan pada waktu dan jalan tertentu.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Jabar Arcamanik Koswara, rekayasa lalu lintas dilakukan untuk meningkatkan kinerja ruas jalan di Jalan Laswi, Jalan SukabumiJalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani.

Dengan demikian, para pengendara yang hendak melintasi ruas jalan tersebut harus memperhatikan tujuh hal agar tidak salah berbelok.

Pertama, Jalan Jakarta berlaku dua arah guna mengakomodir kendaraan yang melaju dari arah Jalan Bogor dan Jalan Sukabumi. Sistem dua arah ini diberlakukan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Kedua, Jalan Sukabumi yang semula berlaku satu arah direkayasa menjadi dua arah. Ketiga, kendaraan truk dan bus dilarang melintas di Jalan Sukabumi kecuali mobil pemadam kebakaran (Damkar).

Keempat, kendaraan yang melaju dari arah Jalan Cianjur tidak diperbolehkan belok kanan menuju Jalan Sukabumi.

Rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya crossing sehingga tidak timbul potensi hambatan lalu lintas baru.

Kelima, semua kendaraan dari Jalan Sukabumi dilarang belok kanan ke arah Cicadas dan hanya diizinkan belok kiri ke arah Kosambi. Aturan ini berlaku pada pagi hari mulai pukul 6.00 hingga 9.00 WIB.

Keenam, pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB, kendaraan dari Jalan Sukabumi dibolehkan belok kanan atau kiri dan melakukan putar balik di bawah flyover menuju Jalan Jakarta, tetapi hanya diperbolehkan ke arah Antapani.

Ketujuh, kendaran dari arah Jalan Bogor dilarang belok kanan dan hanya bisa berbelok kiri ke arah Antapani.

Dishub Jabar mengimbau para pengendara yang hendak melintas di ruas Jalan Laswi, Jalan SukabumiJalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani agar mengikuti jadwal yang berlaku demi keamanan dan kelancaran.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published.