Mahfud MD Soroti Irjen Ferdy Sambo yang Mengajukan Banding atas Pemecatan Tidak Hormat

PIKIRAN RAKYAT – Irjen Pol Ferdy Sambo masih dalam sorotan publik, seiring dengan masih terjadi pengusutan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Baru dua hari yang lalu, Irjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan divonis pemecatan tidak hormat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Setelah jatuhnya vonis pemecatan tidak hormat, Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan mengajukan banding untuk menentang hasil sidang itu.

Di tengah pengajuan banding itu, muncul tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menilai tindakan pengajuan banding memang berhak dilakukan oleh Ferdy Sambo, tetapi pemerintah pusat akan mengamati.

Nantinya, hasil pengajuan banding bisa ditindaklanjuti oleh Kapolri.

Dalam hal ini, Kapolri bisa mengusulkan pada Presiden Jokowi membuat Kepres pemberhentian.

“Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” ujar Mahfud menerangkan dalam konfirmasi terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Mahfud, kemudian menegaskan bahwa pemecatan Ferdy Sambo bisa dilakukan lebih cepat.

“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan terkena vonis pemecatan tidak hormat karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.

Diketahui, vonis sidang keluar setelah melalui pemeriksaan selama lebih dari 16 jam dengan total 15 saksi yang hadir dalam prosesnya.

Adapun hasil vonis Ferdy Sambo disampaikan Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri menyatakan dengan tegas.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published.