Aturan masuk mal

Anak Usia 6-12 Boleh Tanpa Vaksin Booster, Aturan Masuk Mal di Bandung

PIKIRAN RAKYAT – Syarat vaksin Covid-19 booster atau dosis ke-3 bagi yang beraktivitas di area publik maupun yang hendak melakukan perjalanan mulai berlaku di Kota Bandung.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwal Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan, syarat vaksin booster berlaku bagi masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas.

Kebijakan itu mulai berlaku efektif pada 7 Juli 2022, bersamaan dengan Perwal Kota Bandung tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung mutakhir terbit.

“Bagi (masyarakat) usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapat vaksin booster saat beraktivas di tempat yang sudah memperoleh relaksasi. Screening-nya dengan aktivasi aplikasi Peduli Lindungi,” ucap Yana, Kamis 7 Juli 2022 seperti dilaporkan tim Pikiran-Rakyat.com

Kebijakan itu merupakan salah satu bentuk dan upaya mengantisipasi virus penyebab Covid-19 subvarian omicron-BA.4 dan BA.5 agar tak meluas.

Yana mengajak seluruh pihak agar sama-sama berkomitmen menjaga Kota Bandung tetap termasuk ke dalam daerah dengan PPKM level 1.

“Kota Bandung masih PPKM level 1, tapi tengah ter jadi tren pertambahan kasus. Perlu komitmen bersama untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 agar Kota Bandung tetap PPKM level 1. Soalnya, andai kata kembali ke (PPKM) level 2, ada konsekuensi yang menyertai, misal pembatasan,” ujar Yana.

Merujuk perwal mutakhir itu, kata Yana, anak-anak usia 6-12 tahun dapat memasuki pusat perbelanjaan, mal, atau pertokoan tanpa vaksin booster.

Namun, paling tidak, kata Yana, anak-anak usia tersebut telah memperoleh vaksin pertama, dan dengan pendampingan orangtua masing-masing.
Kapasitas 100%.

Sementara itu, Yana turut menyampaikan, jika di momen Iduladha kali ini warga Kota Bandung dapat melaksanakan salat Id berjemaah dengan jumlah 100% dari kapasitas.

Bersamaan dengan hal itu, Yana juga berpesan kepada warga Kota Bandung agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat melaksanakan salat Id.

“Minimal, (menggunakan) masker guna mencegah adanya droplet. Selama ini, kami selalu menyarankan warga tetap menggunakan masker, walaupun berada di tempat publik yang minim aktivitas,” ucap Yana.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan aturan syarat vaksin booster untuk aktivitas masyarakat di tempat publik salah satunya di mal. Persyaratan serupa juga berlaku
bagi pelaku perjalanan.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published.