Kucing Liar Mati Ditembak di Area Sesko TNI Bandung

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Sejumlah bangkai kucing liar, diduga ditembak di area Sesko TNI, Jalan RAA Martanegara, Kota Bandung, viral di media sosial.

Video kucing liar mati dengan kondisi mengenaskan itu diposting salah satu rumah singgah hewan telantar melalui akun Instagramnya.

“Bantu share atau mention pihak terkait. Kucing-kucing ditemukan mati ditembak, lokasi di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Ada yang tahu? Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini. Kejadian sore ini tanggal 16 Agustus 2022. Satu Kucing saat ibu mau di-X-ray, untuk memastikan luka tembak dan peluru di badan kucing. Help Pak @ridwankamil bapak @jenderaltniandikaperkasa @rizky_irmansyah @nathasatwanusantara @christian_joshuapale
@deasyfebry @jakartaanimalaidnetwork @femkemonita,” tulis pemilik akun dalam unggahannya.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku penembak kucing itu adalah Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI.

“Menindak lanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin, untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin sekitar jam 13.00,” ujar Prantara, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).

Berdasarkan pengakuan Brigjen TNI NA, kata dia, hal itu dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing.

“Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khusus-nya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” katanya.

Sumber : Tribun Jabar

Leave a Reply

Your email address will not be published.