Polda Jabar Babat Habis Judi dari Online hingga Konvensional

PIKIRAN RAKYAT – Jajaran Polres di Jawa Barat berhasil mengungkap puluhan kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional.

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan telah dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2022 dan akan terus berlanjut.

“Terhitung bulan Januari sampai dengan Agustus 2022, Polda Jabar berhasil meringkus 64 tersangka dalam 40 kasus judi online, selain itu sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) berhasil di ungkap dan diamakan tersangka sebanyak 58 orang,” ujar Ibrahim saat diwawancarai pada Rabu 24 Agustus 2022.

Menurut Ibrahim pengungkapan dilakukan sesuai perintah Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Suntana, agar membasmi segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.

Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun, di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondisif khususnya di wilayah Jawa Barat,” katanya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi dan melaporkan ke polsek, polres maupun polda jika menemukan kasus perjudian. Minimal misalnya di area sekitar kediamannya.

Pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar, kata dia, akan terus ditingkatkan seiring dengan adanya atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta judi dibasmi.

“Dari perintah tersebut, disejumlah wilayah, polda, polres hingga polsek gencar memburu dan membubarkan segala bentuk serta praktek perjudian,” ucapnya.

“Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran itupun aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya,” katanya.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published.