Perda Tata Ruang di Revisi, Wilayah Kabupaten Bandung Bagian Utara dan Selatan Terus Tumbuh

PORTAL BANDUNG TIMUR – Sebuah tantangan membutuhkan strategi yang tepat, dimana keberlangsungan pembangunan tidak menurunkan kemampuan lingkungan untuk bisa menopang kehidupan. Kabupaten Bandung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang.

“Sebagai bahan rujukan dalam kegiatan pembangunan di Kabupaten Bandung sudah ada Perda Tata Ruang dan bahkan Pak Bupati sekarang sedang melakukan revisi Perda Tata Ruang. Termasuk juga instrumen regulasi pendukung terkait perijinan, cara-cara teknis, itu semua sudah tersedia,” Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah kepada Portal Bandung Timur, Minggu 19 Juni 2022.

Hal tersebut disampaikan Asep Kusumah berkaitan dengan peristiwa bencana alam tanah longsor dan banjir bandang yang terjadi di Kecamatan Pangalengan beberapa waktu lalu. “Perda tentang Tata Ruang tujuannya adalah untuk memastikan kebijakan tata ruang mampu menjawab tantangan-tabtangan pembangunan,” tambah Asep Kusumah.

Disatu sisi, kata Asep Kusumah, bahwa keniscayaan pertambahan jumlah penduduk, membutuhkan tambahan ruang yang harus dibangun. “Baik untuk sekolah, tempat usaha, untuk rumah. Jadi ini pasti sebuah tantangan membutuhkan strategi yang tepat, dimana keberlangsungan pembangunan tidak menurunkan kemampuan lingkungan untuk bisa menopang kehidupan,” tutur Asep Kusumah.

ah misalkan, imbuh Asep, persoalan di Kawasan Bandung Selatan, juga sama dengan di Kawasan Bandung Utara membutuhkan perhatian yang melibatkan semua pihak.

“Tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga masyarakat baik sebagai komunitas maupun sebagai pribadi. Karena institusi sudah menitipkan pada kita semua, bahwa pembangunan harus berkelanjutan,” tuturnya.

Menurutnya, adanya kasus banjir bandang di Ciwidey Kabupaten Bandung, tentu ini tak disebabkan oleh faktor tunggal. “Banyak hal yang mempengaruhi, contoh misalnya debit air untuk tahun ini, harusnya bulan Juni dan Juli masuk musim kemarau. Tapi kita saksikan curah hujan masih cukup tinggi. Ini ada anomali dari siklus iklim di Kabupaten Bandung, bahkan mungkin di Indonesia dan dunia,” jelasnya.

Berkaitan dengan saluran air, lanjut dia, sungai itu merupakan tempat bertemunya air dari saluran-saluran kecil, saluran-saluran tersier, drainase dari pemukiman dengan debit air cukup tinggi dari run-off air hujan.

“Kemudian juga mungkin posisi tanah di Kabupaten Bandung sebagian besar juga rawan longsor. Jadi banyak hal, disamping mungkin juga alih fungsi lahan yang harus menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, jadi untuk revisi tata ruang, sudah dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup  strategis. “Perda RPJMD sudah dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan hirup stategis. Termasuk beberapa RDTR di kawasan Soreang, Baleendah, nah itu dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis,” katanya.

Asep mengungkapkan secara kasat mata ketika ada pertumbuhan di suatu wilayah, pasti ada alih fungsi lahan  untuk kebutuhan sarana pendukung. “Baik untuk gedung, lahan atau tempat parkir. Sepanjang memenuhi norma-norma, ini kan rekayasanya ada, jadi bagaimana misalnya ada perubahan fungsi untuk resapan air ada batasan. Berapa lahan terbangun, dan berapa lahan yang harus terbuka,” ungkapnya.

Kemudian, kata Asep, ada kewajiban untuk membuat sumur resapan, kemudian ada kewajiban membuat lubang resapan biopori.

“Sebetulnya, kalau norma-norma dipenuhi, pembangunan sebuah kebutuhan untuk kehidupan. Tetapi ada aturan kriteria yang harus dipatuhi atau dilaksanakan,” pungkasnya. (neni mardiana)***

Leave a Reply

Your email address will not be published.