Mengenal Lebih Dalam Tugas dan Wewenang Exco PSSI

PIKIRAN RAKYAT – Pemilihan Komite Eksekutif (Exco) PSSI akan digelar pada Kongres Luar Biasa (KLB) pada 16 Februari 2023 mendatang. Komite Pemilihan (KP) PSSI menyebut ada 108 nama yang menjadi bakal calon Exco PSSI. Lantas apa sebenarnya Exco PSSI hingga banyak orang ingin menduduki jabatan tersebut?

Secara umum, Exco PSSI merupakan jabatan yang ada di lingkungan federasi sepak bola Indonesia (PSSI). Mereka-mereka inilah yang menjadi sosok di balik beberapa keputusan penting dalam menentukan arah sepak bola Indonesia, misalnya penunjukan pelatih Timnas Indonesia, perubahan nama klub, identitas, home base sebuah klub, dan lainnya.

Merujuk Pasal 38 Ayat (1)dan (3) Statuta PSSI 2019, Exco PSSI terdiri satu ketua umum, dua wakil ketua umum, dan 12 anggota yang salah satunya adalah wanita. Dengan begitu, Exco PSSI beranggotakan 15 orang.

Kelima belas anggota Exco PSSI itu memiliki masa jabatan selama empat tahun. Mereka bisa kembali menduduki jabatan tersebut melalui pemilihan pada (Kongres Luar Biasa) KLB periode berikutnya. Akan tetapi, tidak dapat menjabat selama tiga periode baik secara berturut-turut atau tidak. Masa jabatan Exco PSSI dimulai sejak berakhirnya Kongres PSSI dan berakhir pada akhir Kongres PSSI di mana penerus mereka yang baru telah terpilih.

Adapun dalam agenda Kongres PSSI 2023, total terdapat108 orang yang mencalonkan diri menjadi exco PSSI yang terdiri dari 5 orang bakal calon ketua umum, 20 orang bakal calon wakil ketua umum, dan 83 calon  anggota Exco PSSI.

Tugas dan Wewenang Exco PSSI

Berdasarkan pasal 40 Statuta PSSI 2019, Exco PSSI setidaknya memiliki 17 tugas atau wewenang, sebagai berikut.

  1. Mengambil keputusan atas seluruh hal yang bukan merupakan lingkup tanggung jawab Kongres PSSI atau yang tidak diberikan kepada Badan lain sebagaimana diatur pada Statuta PSSI.
  2. Dengan dibantu oleh Sekretariat Jenderal, harus mempersiapkan Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa.
  3. Harus menunjuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Tetap.
  4. Harus mencalonkan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Independen yaitu Komite Audit dan Kepatuhan dan Komite Pemilihan dan Badan Yudisial (Komite Disiplin, Komite Banding dan Komite Etik) untuk mendapat persetujuan dalam Kongres PSSI.
  5. Dapat memutuskan untuk membentuk Komite Ad-Hoc setiap saat, jika diperlukan.
  6. Harus menyusun peraturan bagi Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.
  7. Mengesahkan perubahan nama, domisili dan/atau kepemilikan Badan Hukum sebuah Klub setelah melalui mekanisme dan proses kajian yang akan ditetapkan kemudian melalui regulasi, instruksi atau edaran yang dikeluarkan oleh PSSI
  8. Mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan Ketua Umum. Sekretaris Jenderal harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI.
  9. Mengusulkan pemeriksa independen dan pemeriksa eksternal kepada Kongres PSSI.
  10. Harus menentukan tempat, tanggal dan jumlah tim yang berpartisipasi di dalam Kompetisi PSSI.
  11. Harus menunjuk Pelatih Kepala dan Perangkat Pelatih untuk Tim Nasional atas usulan dari Departemen Teknis di Sekretariat Jenderal dan oleh Komite Teknis dan Pengembangan.
  12. Harus menyetujui dan menerbitkan Peraturan Internal Organisasi PSSI.
  13. Harus memastikan Statuta PSSI dipatuhi dan diterapkan dalam penyusunan Komite Eksekutif yang dibutuhkan dalam penerapannya.
  14. Memberhentikan sementara (skorsing) orang dari Badan PSSI sampai dengan Kongres PSSI berikutnya.
  15. Dapat mendelegasikan tugas yang berada diluar kewenangannya kepada BadanBadan lain di PSSI.
  16. Dapat menunjuk peninjau untuk turut serta dalam Kongres PSSI, namun tidak memiliki hak suara untuk pengambilan keputusan dan untuk melakukan perdebatan.
  17. Tidak akan membatalkan atau menolak setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Kongres PSSI atau Badan Yudisial.

Demikian penjelasan mengenai apa itu Exco PSSI dan sejumlah tugas dan wewenangnya.***

Sumber: Pikiran Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published.