Melihat Besaran Gaji dan Tunjangan Polri Sesuai Pangkat dan Jabatan

PIKIRAN RAKYAT – Dalam lingkup Polri, ada empat tingkatan yang menjadi puncak karier, yaitu Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal (Brigjen pol).

Jenjang pangkat anggota Polri tersebut juga menentukan besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Besaran gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji Jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp5.930.800 per bulan

Biasanya besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Dirangkum Pikiran-Rakyat.com, berikut rincian gaji jajaran perwira tinggi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.

  • Jenderal Polisi: Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
  • Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi: Rp5.079.300 sampai Rp5.930.800.
  • Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi: Rp3.290.500 sampai Rp5.576.800.
  • Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi: Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400.

Tunjangan Polisi

Selain gaji pokok, aparat kepolisian juga memperoleh tunjangan yang besarnya bergantung pada pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Tunjangan yang diperoleh aparat kepolisian mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus Papua, hingga tunjangan daerah perbatasan.

Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan yang paling besar nilainya adalah tunjangan kinerja (Tukin).

Terakhir pada 30 Oktober 2018, Presiden Jokowi telah melakukan remunerasi tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18, sesuai Perpres terbaru akan menerima tunjangan per bulan sebesar Rp34.902.000.

Kemudian pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabaharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Arsena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Tunjangan kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp29.085.000 per bulan.

Lalu kapolda tipe A dengan pangkat polisi Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, dan Kapolda Metro Jaya berada di kelas jabatan 16, untuk tunjangan kelas jabatan tersebut ditetapkan sebesar Rp20.695.000.

Tunjangan Kapolri

Dalam Perpres nomor 103/2018 juga disebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas 17. Artinya 150 persen dari Rp29.085.000 sama dengan Rp43.627.500.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published.