Lebih Dari 100.000 Rokok Ilegal Disita di Bandung Barat

PIKIRAN RAKYAT – Selama tahun 2022, setidaknya telah ditemukan lebih dari 100.000 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Rokok ilegal itu paling banyak dipasok ke wilayah Padalarang.

“Namun rokok ilegal itu sudah disita pekan ini dan penjualnya diberi pembinaan,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Bandung Barat Poniman pada Senin, 22 Agustus 2022.

Hasil monitoring dan pengamatan langsung Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, pola pendistribusian rokok ilegal itu menggunakan mobil dengan pelat nomor DK, yang berarti dari Bali dan juga Jawa Timur.

Akibatnya, rokok tanpa cukai itu masih saja beredar di setiap toko ataupun warung meski sudah dilakukan penyitaan beberapa kali.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada sanksi tegas bagi para produsen rokok ilegal tersebut.

“Rokok ilegal itu disita dari rumah di Perumahan Graha Padalarang Indah, sisanya hasil penyisiran di beberapa toko. Jadi, 139.000 batang itu hasil penyitaan dua hari,” ujarnya.

Poniman menilai bahwa wilayah Padalarang merupakan daerah yang paling rawan peredaran rokok ilegal, sehingga pihaknya meminta agar masyarakat untuk berperan aktif untuk melaporkan.

“Di daerah Padalarang ini potensi peredaran rokok ilegal besar sekali karena harganya murah, di tingkat pengecer hanya Rp 10.000 per bungkus,” kata Poniman.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal ini, pihaknya akan terus sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal karena hingga saat ini masih banyak pedagang yang mengaku belum mengetahui ciri-cirinya.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published.