Layanan Sertifikat Halal Gratis di Kabupaten Bandung

Bandung – Kabar gembira bagi para pemilik usaha kecil di Kabupaten Bandung yang belum memilki sertifikasi halal. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung memberikan pelayanan gratis.

Informasi ini disebarkan Instagram resmi Disperindag Kabupaten Bandung @disperindag_kabbdg.

Sekedar diketahui, sertifikasi halal merupakan bukti bahwa suatu produk atau layanan memenuhi standar yang ditetapkan ole fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fatwa MUl dikeluarkan sesuai dengan syariat ajaran agama Islam. Sertifikasi halal tersebut merupakan suatu izin untuk mencantumkan label kehalalan.

Sertifikasi halal ini, merupakan bukti bahwa bahwa prodak tidak terdapat najis atau proses yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikasi halal ini diwajibkan pemerintah Indonesia sebagai jaminan kehalalan atas produk yang beredar di pasaran, juga memberikan ketenangan terhadap konsumen, produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point, dan dapat memperluas jangkauan pasar global.

Program ini gratis, dikhususkan bagi pelaku usaha Kabupaten Bandung dan ber-KTP Kabupaten Bandung.

Persyaratan:

1. Memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. KTP Kabupaten dan berdomisili di Kabupaten Bandung
3. Fotocopy KTP
4. Tempat produksi di Kabupaten Bandung
5. Mengisi formulir

Klik link di bawah ini:
bit.ly/FasilitasiHALAL2023

Catatan:
– Seluruh proses Fasilitasi Sertifikasi Halal adalah GRATIS tapa dipungut biaya apapun !!
– Bagi peserta yang lolos kurasi akan di undang ke Grup Whatsapp oleh admin
– Pendaftaran di tutup sampai dengan 18
Maret 2023
– Memiliki NIB dengan kode KBLI Industri

Sumber: Detik.com
Leave a Reply

Your email address will not be published.