KPU Majalengka Mengadakan Diskusi Publik Ajak Masyarakat untuk ”Merdeka Memilih”

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka kembali menggelar diskusi publik.

Tema yang diangkat adalah “Merdeka Memilih”, di mana menghadirkan narasumber Kadivsosparmas dan SDM KPU MajalengkaCecep Jamaksari dan Kadivsosparmas dan SDM KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin.

Menurut Kadivsosparmas dan SDM KPU MajalengkaCecep Jamaksari mengatakan, makna merdeka di masa sekarang dimaknai luas.

Bukan hanya merdeka dari perang dan penjajahan, namun juga merdeka dalam hukum, ekonomi dan politik.

Menurutnya dalam konstitusi, kebebasan warga negara itu sudah diatur dengan jelas, termasuk dalam hal politik, dimana pemilih bebas menentukan pilihan.

Ia menyebut perspektif pemilih yang merdeka adalah pemilih yang tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Kata Cecep, menurut Aristoteles, demokrasi tidak akan mungkin bisa dilakukan apabila syarat memilih dan dipilih itu berbeda.

Hak memilih dan hak dipilih harus sejajar.

Sedangkan Plato, tidak mengungkapkan syarat yang sama antara mereka yang memilih dan mereka yang dipilih.

“Semakin tinggi tingkat partisipatif masyarakat tanpa dibarengi dengan pendidikan politik maka akan terjadi political transaction. Sebagai masyarakat, kita punya hak untuk memilih dan dipilih dalam konteks politik,” ujar Cecep, Jumat (26/8/2022).

Cecep menyampaikan, informasi tentang kemerdekaan menjadi penting untuk diketahui oleh masyarakat di masa yang akan datang.

“Berbicara mengenai kebebasan memilih kalau dipahami sebagai sebuah hak, ada kalanya hak dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Sementara itu, Kadivsosparmas dan SDM KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin menjelaskan, terminologi merdeka memilih sebenarnya bahasa lainnya adalah pemilu demokratis.

Merdeka memilih tidak terlepas dari asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

“Konsep merdeka memilih jika disangkut pautkan dengan hak konstitusional, secara objektif hak pilih seringkali tersandera oleh tidak bisa bebas memilih.”

“Karena isu politik transaksional, praktik money politik masih banyak dilakukan. Upaya pencegahan tersebut bisa dengan melakukan pendidikan seperti sosialisasi untuk menerapkan salah satu pencegahan politik transaksional,” jelas ujar melalui siaran streaming.

Menurut Dian, sesuai undang-undang pemilu merupakan hak kedaulatan rakyat.

Di mana rakyat diberi kebebasan untuk menentukan arah kedaulatannya.

“Cara partisipatif atau partisipasi masyarakat yaitu dengan cara sadar dilakukan tanpa adanya paksaan/tekanan dari pihak lain,” katanya.

Sumber : Tribun Jabar

Leave a Reply

Your email address will not be published.