Kemenkes Waspadai Infeksi Flu Burung ke Manusia

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indonesia mewaspadai potensi flu burung jenis baru yang dapat menginfeksi manusia. Flu burung yang dimaksud adalah Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, yang belakangan menyerang hewan-hewan ternak di salah satu peternakan di Kalimantan Selatan.

Walau infeksi terhadap manusia terbilang rendah. Namun, Kemenkes tetap menghimbau masyarakat untuk waspada pada penyebaran penyakit zoonosis ini, sebab mengingat mutasi virus ini berjalan dengan cepat dan konsisten pada mamalia.

“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kami tetap harus waspada,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 27 Februari 2023.

Kemenkes RI juga telah menyebarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang diedarkan ke Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) seluruh Indonesia pada 24 Februari 2023 lalu.

Kemenkes RI meminta kepada seluruh institusi yang menerima surat edaran tersebut untuk saling berkoordinasi untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran flu burung dengan clade baru tersebut kepada manusia.

Selain itu, Pemda juga diminta untuk menyiapkan fasilitas kesehatan dan kapasitas labkesmas sebagai upaya pemeriksaan sampel dari kasus gejala flu burung dan penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai pedoman yang berlaku.

Pada daerah yang menjadi sentinel Surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) untuk waspada pada penemuan kasus suspek flu burung yang terjadi di KLB Avian Influenza pada unggas.

Puskesmas harus melaporkan kasus suspek flu burung jika ditemukan di tempatnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam kurun waktu kurang dari 24 jam melalui Sistem Surveilans Berbasis Kejadian dan Sistem Kewaspadaan Dini serta Respons (SKDR). Kemudian Dinas Kesehatan perlu melaporkan kasus tersebut kepada PHEOC dan Ditjen P2P selama kurang dari 24 jam.

Untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran virus flu burung dari dalam maupun luar negeri. Ditjen P2P Kementerian Kesehatan juga berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP untuk meningkatkan pengawasan pada pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri.

KKP diminta untuk mengawasi setiap pelaku perjalanan baik di pelabuhan, bandar udara, ataupun pos lintas darat negara.

“Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP,” Ujar Dirjen Maxi.

Dirjen Maxi juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan terus menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Apabila masyarakat menemukan unggas yang mati secara mendadak di lingkungannya, diharap segera melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Peternakan setempat dan segera lakukan pengecekan kesehatan ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya apabila memiliki gejala flu dan demam atau memiliki riwayat dengan faktor resiko tertentu.***

Sumber: Pikiranrakyat.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.