Jenderal Diungkap Jadi Tersangka

Ferdy Sambo, Sang Jenderal Diungkap Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dalang di balik hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu diungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers terbaru. Penembakan Brigadir J dilakukan atas suruhan Ferdy Sambo, lalu dieksekusi oleh tiga orang lain yang lebih dulu dijadikan tersangka.

Ketiga orang tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K, yang merupakan ajudan dan sopir keluarga Ferdy Sambo yang juga ada di lokasi kejadian.

Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran masing-masing dari keempat orang yang ditersangkakan.

“4 orang tersangka, yaitu Bharada E, RR, Tersangka KM, dan Ferdy Sambo,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Bharada E lakukan penembakan terhadap korban, RR dan K turun membantu dan menyaksikan penembakan, dan FS menyuruh melakukan serta membangun skenario peristiwa seolah-olah ada baku tembak,” ujar dia lagi.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky dan K disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yaitu pembunuhan berencana.

Terkait motif penembakan yang dikepalai oleh Ferdy Sambo tersebut, Polri mengaku masih harus dilakukan pendalaman oleh para ahli dan saksi-saksi.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 8 Juli lalu, di kediaman Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Atas perbuatan tersebut, maksimal hukuman yang akan diterima para tersangka kasus Brigadir J ialah kurungan seumur hidup, selama-lamanya, hingga hukuman mati.

“Seluruh proses ini untuk mengembalikan marwah Polri, membuktikan kita akuntabel, transparan, sesuai harapan masyarakat, dan perintah presiden,” ujar Agus.

Setelah ini, barang bukti oleh timsus dalam proses pengusutan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Terkait temuan lain, Agus juga menegaskan, semuanya akan segera dituntaskan dan diproses melalui pidana maupun sidang etik.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published.