Berlabel Merek Terkenal Tapi Isinya Air Teh, Polresta Bandung Sita Ratusan Miras Oplosan Palsu

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap kasus peredaran dan produksi minuman keras (miras) oplosan palsu menggunakan sejumlah merek impor.

Dalam aksinya pelaku menggunakan campuran air teh, alkohol 75 persen dan minuman bersoda.

Dalam kasus industri rumahan miras impor palsu tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial MG (34).

Kapolresta Bandung, Komisaris Kusworo Wibowo mengatakan, polisi turut mengamankan sebanyak 364 botol miras oplosan sebagai barang bukti.

Miras oplosan tersebut diberi label berbagai merek seperti Hennessey, Red Label, Black Label, Chivas Regal, dan sebagainya.

“Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Bandung. Pengakuan dari pelaku, miras impor palsu ini dia oplos sendiri,” ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang Kabupaten Bandung, akhir pekan lalu.

Menurut Kusworo, petugas mengamankan pelaku MG di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Penangkapan itu dilakukan setelah kepolisian melakukan proses penyelidikan selama sekitar dua pekan.

Adapun tempat atau lokasi produksi miras impor palsu tersebut dilakukan di wilayah Kota Bandung.

Kusworo mengatakan, pelaku yang sempat bersekolah di sekolah farmasi tersebut, mengumpulkan botol bekas miras bermerek dari kafe atau juga tempat hiburan.

Setelah itu, kata dia, pelaku mengisi ulang dengan meraciknya sendiri hingga menjadi miras oplosan.

Sejak 2018 Kusworo menambahkan, pelaku telah melakukan aksinya tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 lalu.

Produksi miras impor oplosan sempat terhenti karena adanya pandemi Covid-19. Dia lalu memulai kembali bisnisnya sekitar sebulan yang lalu.

“Pelaku ini sehari bisa memproduksi 30 hingga 50 botol. Dan miras-miras ini dibuat sesuai pesanan dari buyer,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Kusworo menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan pelaku MG untuk membuat miras oplosan tersebut.

”Dalam kasus ini, pelaku MG kami jerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHPidana. Atas perbuatannya ini, tersangka pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kusworo.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published.