Bawaslu Temukan 14.800 Data Pemilih yang sudah Meninggal

KOTA BEKASI – Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki menyatakan pihaknya telah mengawasi tahapan pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih sejak tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 serta memastikan prosesnya sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat.

Hal tersebut ia katakan dalam Konferensi Pers bersama sejumlah awak media di Ballroom Kaliurang, Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Meutia, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Jum’at (24/3/2023).

Pada pekan pertama (12-19/2/ 2023), Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur Coklit, pada pekan berikutnya hingga akhir Coklit (18/2 s.d 14/3), Bawaslu lakukan ujipetik untuk memastikan akurasi data pemilih, total ada 2.783 TPS yang diawasi secara melekat oleh jajaran pengawas pemilu di Kota Bekasi.

“Bawaslu Juga melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih. Semuanya merupakan wujud komitmen Bawaslu mengawal hak pilih warga,” ujarnya.

Dalam upaya memitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilih, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan, pelibatan pengawasan partisipatif, imbauan, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung, tambahnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto mengatakan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (14/3), Bawaslu menemukan sedikitnya 5 masalah utama dalam pelaksanaan Coklit.

Pertama, Jajaran pengawas kesulitan mendapatkan Jadwal Coklit petugas pantarlih. Hal ini terjadi hampir di seluruh Kecamatan di Kota Bekasi. Beberapa petugas pantarlih bahkan sulit dihubungi oleh jajaran pengawas sehingga menghambat tugas pengawasan. Atas hal ini, jajaran pengawas pemilu kelurahan dan kecamatan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar petugas pantarlih memberikan jadwal coklit kepada pengawas pemilu.

Kedua, ada sejumlah petugas Pantarlih yang tidak membawa kartu identitas atribut ketika melaksanakan tugasnya. Hal ini terjadi hampir di seluruh Kecamatan di Kota Bekasi. Ketika melakukan coklit, ada sejumlah petugas pantarlih yang tidak membawa surat tugas/atribut. Sehingga, Pengawas pemilu langsung memberikan teguran lisan kepada petugas pantarlih tersebut.

Ketiga, terdapat pelaksanaan coklit yang dilakukan bukan oleh petugas pantarlih. Hal ini terjadi di Kelurahan Mustikajaya pada TPS 34. Alasannya, karena petugas pantarlih padaTPS tersebut bukan berasal dari TPS tersebut sehingga tidak mengenal lingkungan tersebut.

Selain itu, ada juga petugas pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara door to door. Namun formulir coklit diberikan secara kolektif di satu rumah.

Keempat, terdapat data pemilih yang sudah meninggal dunia. Masih ditemukan data pemilih yang sudah meninggal namun masih muncul pada data Coklit di 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi sejumlah 14.800 pemilih.

Selain itu, terdapat data ganda di 3 Kecamatan di Kota Bekasi, antara lain, Bekasi Selatan (11), Medan Satria (12) & Rawalumbu (72).

Kelima, terdapat kesulitan coklit di perumahan elit dan apartemen. Hal ini terjadi di Kecamatan Mustikajaya, Pondok Melati, dan Bekasi Utara. Adapun kendalanya diantaranya petugas pantarlih kesulitan memasuki sebagian besar perumahan elit dan apartemen.

Kronologinya, pelaksanaan Coklit di Perumahan Premier Estate di Kelurahan Jatiwama, Kecamatan Pondok Melati tidak dilakukan secara door to door melainkan dilakukan secara kolektif oleh pihak developer karena prosedur yang diterapkan oleh pihak developer.

Selain itu, pengawas pemilu juga melakukan uji petik di Apartemen Urbano untuk memastikan proses coklit. Namun, petugas tidak diperkenankan masuk karena tidak memiliki akses masuk ke apartemen tersebut. Sedangkan pelaksanaan coklit di perumahan Grand Wisata Cluster Monte Carlo Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya, banyak rumah yang sudah dicoklit namun tidak dilakukan penempelan stiker oleh Pantarlih.

Berdasarkan hasil seluruh pengawasan, Bawaslu Kota Bekasi menghimbau diantaranya,

  1. KPU Kota Bekasi memperbaiki prosedur pelaksanaan Coklit dalam penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. KPU Kota Bekasi memastikan tidak ada hak warga negara yang hilang dari proses coklit. Dan tidak terjadi pemilih yang tidak memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.
  3. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai hak pilih untuk aktif dengan mengecek apakah sudah dilakukan coklit.
  4. Peserta pemilu untuk terlibat dalam mengawal dalam hak pilih dengan memastikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih dan dilakukan coklit. (*)

Sumber: Saluransatu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.