Aturan Larangan Perdagangan Baju Bekas Impor Segera Disahkan

Jakarta – Perdagangan baju impor bekas akan resmi dilarang pemerintah. Kebijakan itu hanya tinggal menunggu aturan melalui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai barang yang dilarang dan diawasi perdagangannya di dalam negeri.

Melansir detikFinance, Perpres tentang larangan itu saat ini sedang dimatangkan pemerintah. Setelah kebijakan tersebut diteken, Kementerian Perdagangan bakal melarang perdagangan baju impor bekas di dalam negeri.

“Kita masih tunggu Perpres terkait barang yang dilarang dan diawasi di perdagangan dalam negeri, Perpresnya masih di Sekretariat Negara (Setneg),” kata Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, kepada detikcom, Rabu (24/5/2023).

Jika nanti Perpres tersebut terbit, penjualan baju bekas impor di dalam negeri akan dilarang. Di mana sebelumnya pemerintah hanya melarang importasi dari baju bekas impor saja. Moga pun mengkonfirmasi hal tersebut. “Iya jadi begitu,” lanjutnya.

Saat ini larangan impor baju bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam aturan itu tertuang bahwa dengan kode HS 6309.00.00 pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang diimpor. Selain itu, kantong, karung, dan jenis untuk membungkus barang juga dilarang diimpor.

Sumber: Detikjabar.id
Leave a Reply

Your email address will not be published.